Big News Times

Basnetg

Basnetg.com - Premium WordPress Themes

Penyebaran Hama Resahkan Petani Kelapa

Published on: Saturday, January 29, 2011 //
Sabtu, 22 Januari 2011 21:11
TRENGGALEK -  Penyebaran hama yang menyerang tanaman kelapa di wilayah Kabupaten Trenggalek telah meresahkan para petani kelapa yang ada. Sejauh ini, banyak tanaman kelapa milik petani telah mati sehingga mengurangi panen dan merugikan petani.

“Sebelumnya, sekali panen kita bisa mendapatkan 500 buah kelapa. Namun sekarang untuk dapat 300 buah saja sangat sulit,” ujar sejumlah petani kepala yang dihubungi.

Menurut mereka, penyebaran hama kelapa dalam 1 tahun terakhir, sudah membunuh 30 pohon kelapa. Artinya, jika 1 pohon kelapa menghasilkan 10 buah saja sebulan, maka petani akan kehilangan 300 buah per bulannya.

Kepala  Dinas Pertanian Perhutanan dan Perkebunan Kabupaten Trenggalek, Ir.Joko Srono, melalui Kepala Bidang Perkebunan, Suharno, SP, membenarkan hal terseut. Menurutnya, keresahan petani kelapa saat ini sangat beralasan mengingat semakin berkurangnya produksi buah kelapa karena diserang hama.

Diungkapkan, tahun 2005 terdapat hampir 15.000 Ha kebun kelapa. Dan  tahun 2009 berkurang menjadi 13.600 Ha. Sedangkan untuk tahun 2010, belum dilakukan pendataan.

Sebenarnya, lanjutnya, Disperhutbun mempunyai anggaran khusus untuk penanggulangan hama tanaman kelapa. Hanya saja, anggaran tersebut sangat minim, sehingga upaya penggulangan ataupun peremajaan tanaman kelapa tidak bisa optimal dilakukakan.

“Untuk tahun 2010 dianggarkan Rp 30 juta dan tahun 2011 ini menjadi Rp 75 juta. Itupun karena digabung dengan tanaman kakao,” terangnya.

Katanya, meski ada serangan hama, sejauh ini, pasokan kelapa di Trenggalek masih mencukupi. Ia hanya menghimbau para petani kelapa di Trenggalek agar tidak panic meski harus tetap waspada.

“Kita juga harapkan kerjasamanya dalam penanggulangan penyebaran hama ini,” pungkas Suharno.

Dari pantauan media ini, penyebaran hama tanaman kelapa diduga berasal dari Kabupaten Tulungagung dan menyebar ke arah barat dan sampai ke wilayah Kabupaten Trenggalek. Dedi U

Pembangunan Jembatan Bogoran Belum Berlanjut

Published on: //
TRENGGALEK - Pembangunan jembatan Bogoran-Karangrejo di desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, hingga kini belum berlanjut. Jembatan yang akan dijadikan pengganti jembatan lama yang telah rusak berat, pembangunan awalnya dilakukan tahun 2009 lalu dengan dana Rp 459 juta lebih.


Jembatan penghubung 4 desa yakni Desa Bendoagung, Bogoran, Karangrejo, dan Ngadimulyo ini, dikerjaan CV.Tungga Buana Mandiri, pada 24 Agustus 2009 dan berakhir 21 November 2009. Dana sebesar itu, diperuntukan bagi  pembuatan 2 pondasi bawah,  untuk berdirinya penyangga dan 2 pondasi pada pinggir jembatan.

“Dana awal itu, untuk pengerjaan 2 pondasi bawah yang berguna untuk berdirinya penyangga dan 2 pondasi pada pinggir jembatan,” kata Kades Bongoran, Ihsanudin, SE menjawab media ini,

Lanjutnya, tahun 2010 Pemkab Trenggalek sebenarnya sudah menganggarkan dana Rp 1,2 Milyar untuk melanjutkan pembangunan jembatan. Namun nyatanya tidak terealisasi karena terkendala Pemilihan Kepala Daerah.

“Tahun 2010 sudah dianggarkan namun tidak terealisasi. Tahun 2011 ini juga dianggarkan dan sepertinya akan direalisasian bulan Maret,” lanjutnya.

Sejauh ini, masyarakat sebagai pengguna jembatan, sangat berharap agar proyek pembangunan jembatan pengganti ini cepat selesai, agar trasportasi antar desa menjadi lancar kembali, sehingga dapat menunjang ekonomi masyarakat desa. Dedi U

Gayus Divonis Tujuh Tahun

Published on: Wednesday, January 19, 2011 //
Penulis : Sandro Gatra | Editor : Glori K. Wadrianto
Rabu, 19 Januari 2011 | 13:47 WIB
 
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 
Terdakwa kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Tambunan, duduk di kursi terdakwa menanti pembacaan vonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Majelis Hakim yang diketuai Albertina Ho memvonis Gayus tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim memvonis terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, dengan hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim menilai Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain memvonis tujuh tahun penjara, majelis juga memvonis Gayus membayar denda sebesar Rp 300 juta. "Apabila denda tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan," ucap Albertina Ho, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Albertina didampingi dua hakim anggota yakni Tahsin dan Sunardi.
Putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Menurut hakim, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Sebagai pelaksana di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Gayus tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh sebelum mengusulkan menerima keberatan pajak. Selain itu, hakim menilai Gayus telah menyalahgunakan wewenang.
Akibat diterimanya keberatan pajak itu, hakim menilai negara dirugikan sebesar Rp 570 juta. Terkait kasus itu, hakim menjerat Gayus Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terkait perkara kedua, menurut hakim, Gayus terbukti menyuap penyidik Bareskrim Polri sekitar 760.000 dollar AS melalui Haposan Hutagalung selama proses penyidikan tahun 2009. Suap itu agar dirinya tidak ditahan, rumahnya di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, tidak disita, uangnya di rekening di Bank Mandiri tidak diblokir, serta agar diperbolehkan diperiksa di luar Gedung Bareskrim Polri.
Dalam pertimbangan, hakim menilai pencabutan keterangan di berita acara pemeriksaan saksi-saksi terkait suap itu tidak beralasan hukum. Terkait kasus itu, majelis menjerat Gayus dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Dalam perkara tiga, menurut hakim, Gayus terbukti memberikan janji uang sebesar 40.000 dollar AS kepada Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang. Dari uang itu, sebesar 10.000 dollar AS akan diserahkan kepada dua hakim anggota.
"Uang itu untuk memengaruhi putusan," ucap Albertina. Terkait perkara itu, hakim menjerat Gayus dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Dalam perkara keempat, menurut hakim, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu terkait asal usul hartanya senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik. Uang itu diklaim hasil pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara, antara Gayus dan Andy Kosasih.
Menurut hakim, uang Rp 28 miliar itu patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi selama berkerja di Direktorat Jenderal Pajak. Terkait perkara itu, hakim menjerat Pasal 22 Jo 28 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Ini 12 Instruksi Presiden untuk Gayus

Published on: Monday, January 17, 2011 //
Mafia Pajak
Laporan wartawan KOMPAS.com Hindra Liu
Senin, 17 Januari 2011 | 15:41 WIB
 
RUMGAPRES/ABROR RIZKI
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri Rapat Kerja membahas Pelaksanaan Program Pembangunan Tahun 2011, Senin (10/1/2011) pagi, di Jakarta Convention Center (JCC). Raker menyukseskan program kerja pemerintah tahun berjalan dan akan ditradisikan.

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketika menutup rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/1/2011), mengeluarkan 12 instruksi presiden terkait dengan kasus mafia hukum dan mafia pajak oleh Gayus HP Tambunan. Dalam waktu dekat, Presiden akan mengeluarkan instruksi presiden yang harus dijadikan pedoman dan dijalankan oleh semua jajaran institusi yang mendapatkan instruksi tersebut.
Inilah ke-12 Instruksi Presiden tersebut:
1. Kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM, saya instruksikan untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Gayus Tambunan.
2. Tingkatkan sinergi antar-penegak hukum dengan melibatkan PPATK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK lebih dilibatkan dan dapat didorong melakukan pemeriksaan yang belum ditangani Polri.
3. Kita lakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus Tambunan. Saat ini, ditengarai adanya penyimpangan di lembaga-lembaga itu, dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan Dirjen Pajak. Saya berharap hal yang sama dilakukan kepada lembaga penegak hukum yang tak di bawah Presiden.
4. Penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu. Sebanyak 149 perusahaan yang disebut ada kaitan pajak, manakala dari hasil penyelidikan ada bukti permulaan yang cukup, dalam arti juga melakukan pelanggaran, tentu perlu dilakukan pemeriksaan.
5. Guna meningkatkan efektivitas, saya berpendapat, metode pembuktian terbaik dapat dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Saya instruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan aset negara, termasuk dilakukan perampasan terhadap uang yang diduga didapat dari hasil korupsi.
7. Berikan tindakan sanksi administrasi dan disiplin, di samping hukum, bagi yang dinyatakan bersalah, kepada semua pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan dan pelanggaran. Hal ini termasuk mutasi dan pencopotan. Hal ini dapat dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan
8. Bagi organisasi atau lembaga yang pejabatnya melakukan penyimpangan, perlu dilakukan penataan. Atas hal ini, diberikan waktu satu bulan.
9. Kita akan melakukan peninjauan dan perbaikan serius terhadap sistem kerja dan aturan yang memiliki celah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kejahatan serupa.
10. Saya ingin mendapatkan laporan secara berkala data kemajuan penuntasan kasus hukum Gayus Tambunan, termasuk pelaksanaan inpres setiap dua minggu.
11. Saya juga instruksikan untuk menjelaskan dan mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kemajuan penanganan kasus Gayus Tambunan secara berkala agar masyarakat dapat mengikuti apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh jajaran penegak hukum atau unsur pemerintah terkait.
12. Terkait hal ini, saya menugasi Wakil Presiden Boediono untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap pelaksanaan instruksi Presiden dengan dibantu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Dikatakan Presiden, tekad pemerintah, penegak hukum adalah menuntaskan penindakan hukum terhadap mereka yang bersalah dalam kasus Gayus Tambunan dengan tiga sasaran. Pertama, hukum benar-benar ditegakkan, dan mereka yang bersalah diberikan sanksi yang sesuai. Kedua, dilakukan penataan organisasi, posisi, dan jabatan di sejumlah lembaga yang diduga terdapat penyimpangan. Ketiga, menutup atau memperbaiki titik lemah atau lubang hukum agar kasus serupa pada masa mendatang tak terulang.

KPK Didesak Panggil BHD-Benn

Published on: Sunday, January 16, 2011 //
Kasus Gayus

Minggu, 16 Januari 2011 | 08:25 WIB
 
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Seorang aktivis mahasiswa bertopeng wajah terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, berwisata naik becak di Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (7/1/2011). Aksi ini merupakan bentuk kritik atas terungkapnya dugaan kepergian Gayus ke luar negeri meskipun berstatus sebagai tahanan.


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memanggil mantan Kepala Polri Jenderal (Pol) Purn Bambang Hendarso Danuri (BHD), serta Ketua Komisi III DPR Benny K Harman untuk meminta keterangan terkait pernyataan "sulitnya penuntasan kasus Gayus karena dikhawatirkan dapat menggoncang kehidupan bernegara" yang dilontarkan Benny.
"Pernyataan itu sebagai kamuflase dan pembodohan publik untuk melindungi pihak-pihak tertentu," ucap Neta S Pane, Ketua Indonesian Police Watch (IPW), melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (16/1/2011).
Neta mengatakan, Komisi III DPR juga harus memanggil BHD untuk mengklarifikasi pernyataan itu. "Pernyataan itu bentuk diskriminsi hukum dan sangat mencederai rasa keadilan publik. Sikap BHD itu membuat Polri menjadi tidak profesional dalam menyelesaikan kasus Gayus," ucap dia.
"Terbukti, jenderal-jenderal yang membuka (blokir) rekening Gayus senilai Rp 28 miliar tidak tersentuh (hukum), paspor aspal (asli tapi palsu) Gayus belum juga disita sehingga pelarian Gayus sebanyak 68 kali tidak kunjung terungkap secara jelas. Untuk itulah KPK perlu segera menuntaskanya agar energi bangsa ini tidak terkuras hanya mengurus kasus Gayus," tambah Neta.
Seperti diberitakan, pernyataan Benny itu menjadi polemik lantaran membawa-bawa nama BHD. Benny kemudian mengklarifikasi bahwa pernyataan itu adalah kesimpulan yang dia tarik setelah bercakap-cakap dengan BHD saat masih menjabat Kapolri, bukan pernyataan BHD langsung. Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo telah membantah pernyataan Benny.
Berbagai kalangan memang menilai kasus Gayus belum tuntas hingga akhir jabatan BHD. Penilaian itu lantaran Polri belum dapat menjerat pejabat-pejabat tinggi di Polri serta kejaksaan terkait mafia kasus. Selain itu, Polri juga belum dapat mengungkap asal-usul uang sekitar Rp 100 miliar milik Gayus yang diduga hasil suap dari berbagai perusahaan.

Pengusaha "HS" di Belakang Gayu

Published on: Saturday, January 15, 2011 //
Mafia Hukum

Jumat, 14 Januari 2011 | 12:06 WIB
             
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO                 
Gayus Tambunan

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian akan menyelidiki lebih mendalam tentang adanya pengusaha berinisial HS yang disebut Gayus H Tambunan sebagai oknum yang membiayai Gayus selama berada di Rumah Tahanan Brimob, Depok, termasuk biaya pelesiran Gayus ke luar negeri.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan bahwa pihaknya akan mencari bukti-bukti terkait pernyataan Gayus tentang HS tersebut.
"Belum, belum tahu. Masih penyelidikan. Itu kan masih katanya Gayus. Kalau katanya Gayus, itu kan harus kita cari kaitan dengan bukti-buktinya," katanya di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, sebelum menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Ito mengatakan, selama ini Gayus H Tambunan terkadang memberi keterangan yang berubah-ubah. Untuk itulah, keterangannya tidak dapat langsung dipercayai tanpa ada bukti.
"Keterangannya berubah-ubah bagi kepolisian ataupun instansi lain yang terkait," katanya.
Sebelumnya, Ito juga menyebutkan adanya oknum pengusaha kaya yang diduga membiayai Gayus. Namun, hal tersebut dibantah kuasa hukum Gayus H Tambunan dalam kasus pelesiran ke luar negeri, Hotma Sitompul.
Menurut Hotma, tidak ada yang mensponsori kepergian Gayus. Dia pergi dengan uang pribadi. Hari ini pihak kepolisian yang diwakili Ito Sumardi mendatangi Kantor Kemhuk dan HAM guna menggelar rapat koordinasi terkait pengembangan penyidikan.(KOMPAS)

Ruas Jalan Kampak-Dongko Belum Tersentuh Perbaikan

Published on: Friday, January 14, 2011 //




Jumat, 14 Januari 2011 09:58
TRENGGALEK - Perbaikan ruas jalan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Trenggalek, belum menyentuh ruas jalan Kampak-Dongko. Padahal ruas jalan tersebut kerusakannya sudah cukup parah.

Dari pantauan media ini, ruas jalan raya Kampak-Dongko, sepanjang kurang lebih 15 KM yang merupakan jalan penghubung antar kecamatan, hampir semuanya tidak ada yang utuh. Terdapat lobang yang akan menjadi genangan air saat turun hujan. Bahkan batu material jalan yang rusak sering memecahkan kaca rumah warga sekitar jalan.

“Kaca rumah saya sudah dua kali ganti akibat terkena batu yang saat kendaraan melintasi ruas jalan ini,” ungkap seorang warga yang bermukin di sekitar jalan.

Menurut warga tersebut, di sepanjang ruas jalan itu sering terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban luka maupun jiwa, akibat kerusakan jalan. Karena itu, warga berharap pihak terkait segera memperbaiki ruas jalan tersebut.

Parmin, seorang sopir angkutan Kampak-Dongko, juga mengeluhkan kondisi ruas jalan tersebut. Akunya, angkutan yang digunakan, sering rusak atau paling tidak sering kemps akiba terkena pecahan batu di jalan yang berlobang.

Kata Parmin, jika terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan mereka berhenti operasi yang bisa mengakibatkan terlantarnya penumpang.

Dinas PU Trenggalek memang sedang gencar-gencarnya melakukan proyek perbaikan ataupun pelebaran jalan. Sayang, entah mengapa, untuk perbaikan ruas jalan Kampak-Dongko belum dilakukan. Dedi U



WELCOME TO BLOG VANJAXRONEZA
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئآت أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمداً عبده
ورسوله، صلى الله عليه وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين

email: dediduta@ymail.com
www.karesidenankedirinews.
blogspot.com





Majalah Nasional DETIK MAGAZINE

Majalah Nasional DETIK MAGAZINE

Archive

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئآت أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمداً عبده ورسوله، صلى الله عليه وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين

Catwidget2

-->?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts4\"><\/script>");

Catwidget4

Catwidget3

?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts4\"><\/script>");
Powered by Blogger.

About Me

Jawa Timur, Indonesia

Feed!

Technology

RSS Feed!
RSS Feed!
RSS Feed!
Subscribe to our RSS Feed! Follow us on Facebook! Follow us on Twitter! Visit our LinkedIn Profile!
Feed!
(www.karesidenankedirinews.co.cc)... LASKAR SANGGONG WALER ( LASER community ) TRENGGALEK "MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU 2012"
Translator