BPN Lambat Tangani Program SMS
Published on: Monday, December 20, 2010 //
Jumat, 17 Desember 2010 20:11
TRENGGALEK - Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Trenggalek dinilai lambat dalam merealisasikan program Sertifikat Masal Swadaya (SMS). Akibatnya, program yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah masyarakat dalam rangka memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah yang dimilikinya, belum sepenuhnya terealisasikan.
Lihat saja pembuatan sertifikat yang diajukan warga desa Prambon Kecamatan Tugu melalui program SMS ini. Meski pengajuannya sejak tahun 2008 lalu, sampai kini belum jelas kelanjutannya. Padahal, warga desa mengaku sudah melengkapi semua persyaratannya, termasuk biaya administrasi.
“Namun sampai sekarang sertifikat yang kita harapkan belum jadi juga,” tutur Sekdes Prambon, Suwanto.
Menurutnya, pihaknya telah mengajukan pembuatan sertifikat melalui program SMS sebanyak 150 bidang. Pengajuan dilakukan tahun 2008 dan 2009 lalu dan sampai saat ini, belum ada kejelasan. Selama kurun waktu itu, dirinya sangat sering menanyakannya realisasi sertifikat ke pihak BPN. Namun, jawaban yang diterima, diminta menunggu.
Senada, Kades Sukorejo, Kecamatan Tugu, Sukemi, didampingi sekretarisnya, Slamet menyatakan hal yang sama. Kata mereka, di desanya, ada sekitar 61 bidang tanah yang diproses sertifikasi melalui program SMS. Rinciannya, 30 bidang diajukan pada tahun 2008 dan 31 bidang diajukan pada tahun 2009.
“Sampai sekarang belum jelas juga kapan jadinya. Kini kami memiliki mental mas ke masyarakat. Dan kami yang selaku ditanya, karena warga tahunya kami yang membawa berkasnya,” terang Slamet.
Ungkapnya, atas keresahan warga, mereka juga membawa warga untuk menanyakan langsung ke BPN.
Menanggapi hal ini, Kepala BPN Trenggalek, Drs.H.Najamuddin, M.Si mengungkapkan bahwa keterlambatan pengurusan sertifikat, bisa jadi akibat adamya persyarakatan yang kurang lengkap, termasuk kemungkinan soal pendanaan.
“Kebanyakan dari yang belum siap itu, karena kurang persyaratannya,” terangnya menjawab media ini.
Ia menambahkan, pihak BPN pernah akan memberikan sertifikat yang sudah selesai ke panitia desa. Namun, panitia menolak dengan alasan takut diprotes warga yang sertifikatnya belum jadi. Dedi U








