Warga Ngunut Tolak Pembangunan SPPBE PT GSP
Published on: Saturday, January 29, 2011 //
Kamis, 27 Januari 2011 09:24
TULUNGAGUNG – Warga sekitar lokasi pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kelurahan Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa timur menolak pembangunan SPPBE milik PT GSP. Alasannya, warga merasa dibohongi perusahaan sebagai pemilik SPPBE.
Warga menduga pengurusan ijin pendirian SPPBE syarat dengan KKN mengingat aturan yang tidak diperbolehkan berdiri SPPBE di tengah pemukiman warga. Namun, nyatanya ijin SPPBE tetap dikeluarkan.
Menurut warga, tanggal 27 Desember lalu, mereka sudah melakukan demo untuk menolak pendirian SPPBE tersebut. Dan nyatanya, aksi penolakan yang disampaikan tidak direspon pemilik SPPBE dan Pemkab Tulungagung.
Selain itu, warga juga merasa tidak pernah dimintai ijin pembangunan SPPBE ini. Mereka mengaku hanya dimintai tanda tangan di atas kertas kosong yang diberikan materai dengan alasan untuk pembuatan pagar pembatas.
“Kertas itu kosong mas. Hanya dibawahnya ada materai yang katanya untuk pembuatan pagar pembatas saja,” terang seorang warga menjawab media ini.
Warga lainnya menuturkan dirinya telah bertemu pihak BPPT sebagai pemberi ijin. Dari pertemuan itu, terungkap semakin jelas dugaan penyimpangan yang dilakukan PT GSP dalam mendirikan SPPBE.
“BPPT mengharuskan atau menerapkan bahwa dalam proses perijinan HO sebagai salah satu syarat pendirian harus menggunakan FOAM dari BPPT. Nyatanya, pemilik meminta warga menandatangani kertas kosong,” katanya.
Yang aneh, lanjutnya, pihak BPPT menerima bukti tanda tangan persetujuan warga sebagai persyaratan pengurusan ijin di atas kertas FOAM yang dikeluarkan BPPT.
“Siapa yang bermain disini, suatu saat pasti akan ketahuan. Saya dan warga Ngunut tidak akan tinggal diam sampai SPPBE ini diberhentikan pembangunannya,” lanjutnya.








