Ijin Mati, RS.Mardi Mulia Tetap Buka
Published on: Saturday, January 29, 2011 //
Kamis, 27 Januari 2011 16:12
“Sudah jelas ijinnya mati, kok masih beroperasi dan tidak juga ditutup. Harusnya ditutup dulu sampai perpanjangan ijinnya keluar,” ucap seorang warga.
Ia juga menyesalkan kinerja pihak yang terkait dalam perijinan ataupun penutupan RS.Mardi Mulia yang seolah membiarkan sebuah rumah sakit, tetap buka tanpa ijin dan tidak diberi sanksi apapun.
Katanya, perijinan RS.Mardi Mulia, jelas sudah matinya 3 tahun lalu. Itu dibiarkan saja, tanpa sanksi ataupun tindakan penutupan sementara.
Kadis Kesehatan Dr.Sugito Teguh melalui Kasubag Perijinan Suparjono mengatakan ijin operasional RS.Mardi Mulia memang kadaluarsa, meski pihak rumah sakit sudah mengajukan perpanjangan ijin.
Ungkapnya, pihak Dinas Kesehatan Provinsi sudah datang meninjau rumah sakit terkait permohonan perpanjangan ijin.
“Dinkes Propinsi pada saat peninjauan menghimbau agar managemen Rumah Sakit segera diperbaiki. Juga untuk kebersihan rumah sakit agar dijaga dan diprioritaskan,” katanya.
Ujarnya, 2 poin diatas, memang mengurangi nilai pada saat peninjauan itu. Dan dalam peninjauan itu, pihak Rumah Sakit, diberi waktu sampai 15 Januar1 2011 untuk pembenahan, atau rumah sakit itu akan ditutup.
Menurut Paryono, jika sampai sekarang masih beroperasi, itu karena telah mendapat ijin operasional sementara dari Dinkes Propinsi. Hal itu karena Rumah Sakit sudah memiliki Direktur yang baru, setelah pengunduran diri Direktur yang lama.
“Ijin sementaranya tertanggal 29 Desember 2010 sampai 1 Maret 2011,” ungkapnya lagi.








