Big News Times

Basnetg

Basnetg.com - Premium WordPress Themes

Banyak Warkop Terindikasi Ajang Prostitusi

Published on: Saturday, January 29, 2011 //
Sabtu, 29 Januari 2011 18:14
TULUNGAGUNG – Banyak Warung Kopi (Warkop) yang tersebar di wilayah Kabupaten Tulungagung, terindikasi menjadi ajang prostitusi terselubung. Selain itu, keberadaan Warkop tersebut juga mempekerjakan anak dibawah umur.

Menurut salah seorang pengunjung Warkop, sebut saja Sulthon, para pemilik Warkop kebanyakan menganjurkan agar pekerjanya dengan segala cara membuat para pelanggannya merasa nyaman dan betah. Termasuk mau untuk dicubit, diraba, bahkan termasuk dicium oleh pelanggan.

Ungkapnya, kebanyakan pengusaha Warkop juga sengaja merekrut karyawan dari daerah lain yang notabene jauh dari lokasi Warkop.

“Kebanyakan mereka mengaku dari daerah Trenggalek, Kediri, Blitar, bahkan ada yang mengaku dari luar provinsi lain,” ujarnya.

Lanjutnya, para pekerja Warkop sendiri tidak segan-segan untuk ikut bila diajak keluar pelanggan. Bahkan, di Desa Ngujang Kabupaten Tulungagung, seorang pekerja Warkop terkena razia pihak Kepolisian di salah satu tempat kos-kosan, bersama seorang pria pada malam hari.

“Ketika ditanya identitas tidak bisa menunjukkan, karena masih berumur 16 tahun,” katanya.

Hadi, penggemar Warkop lainnya, memastikan bahwa tidak menutup kemungkinan Warkop, hanyalah sebuah kedok bagi usaha mereka.

Hadi menambahkan, dirinya merasa risih melihat adegan yang tidak semestinya dilakukan di tempat umum ketika berkunjung ke salah satu Warkop

“Yang saya bingungkan mereka berpelukan dan berciuman di warung. Pemiliknya, kok diam saja,” tambahnya.

Pantauan media ini, hampir di setiap desa di Tulungagung berdiri warung kopi. Dari warung kopi yang telah menjamur ini, memang kebanyakan mempekerjakan anak dibawah umur. Yang mengherankan, sekian tahun beroperasi, tidak ada tindakan yang dilakukan pihak terkait untuk meminimalisir perkembangannya. Dedi

Penggergajian Kayu Ilegal Resahkan Warga

Published on: //
Sabtu, 29 Januari 2011 12:19
TRENGGALEK – Perusahaan penggergajian kayu illegal yang marak muncul di wilayah Kabupaten Trenggalek meresahkan warga masyarakat sekitar. Perusahaan tersebut mengancam keselamatan masyarakat karena dengan seenaknya mengambil hasil hutan tanpa memikirkan dampaknya.

Menurut warga, saat ini dampak maraknya penggergajian kayu sudah terasa. Misalnya, banjir dan tanah longsor yang sudah biasa terjadi.

Menurutnya, dengan semakin banyaknya perusahaan pengergajian kayu maka potensi bencana di Trenggalek akan semakin besar.

“Lihat saja sekarang, hampir setiap tahun Trenggalek dilanda bencana,” ucapnya.

Lanjutnya, Pemkab Trenggalek harus bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada perusahan liar sehingga aksi penebangan kayu untuk digergaji, terkontrol. Apalagi, sanksi untuk perusahaan penggergajian kayu tanpa ijin belum dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).

Terpisah, staf Dinas Kehutanan Trenggalek, Sumarno membenarkan bahwa perusahan penggergajian kayu tanpa ijin semakin marak.

“Hanya ada sekitar 41 perusahaan yang beroperasi dengan ijin resmi,” ungkapnya.

Ditambahkan, Dinas Kehutanan sebenarnya tidak tinggal diam dan melalukan sosialisasi akan pentingnya ijin untuk pendirinan perusahaan penggergaajian kayu ini. Sedangkan untuk member tindakan atau sanksi, sudah bukan wewenang Dinas Kehutanan lagi.

Data yang dihimpun media ini, jumlah perusahaan penggergajian kayu illegal di Trenggalek mencapai seratusn jumlahnya. Dengan demikian, berapa besar pasokan kayu dan hasil produksinya tidak terkontrol. Dedi

Ijin Mati, RS.Mardi Mulia Tetap Buka

Published on: //
Kamis, 27 Januari 2011 16:12
TRENGGALEK – Meski perpanjangan ijin yang dimiliki RS.Mardi Mulia belum juga disetujui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, namun nyatanya, pihak RS.Mardi Mulia, yang berada di Jl.Dr.Soetomo No 19 Trenggalek, tetap beroperasi. Hal ini tentu menimbulkan banyak tanda tanya bagi masyarakat.

“Sudah jelas ijinnya mati, kok masih beroperasi dan tidak juga ditutup. Harusnya ditutup dulu sampai perpanjangan ijinnya keluar,” ucap seorang warga.

Ia juga menyesalkan kinerja pihak yang terkait dalam perijinan ataupun penutupan RS.Mardi Mulia yang seolah membiarkan sebuah rumah sakit, tetap buka tanpa ijin dan tidak diberi sanksi apapun.

Katanya, perijinan RS.Mardi Mulia, jelas sudah matinya 3 tahun lalu. Itu dibiarkan saja, tanpa sanksi ataupun tindakan penutupan sementara.

Kadis Kesehatan Dr.Sugito Teguh melalui Kasubag Perijinan Suparjono mengatakan ijin operasional RS.Mardi Mulia memang kadaluarsa, meski pihak rumah sakit sudah mengajukan perpanjangan ijin.

Ungkapnya, pihak Dinas Kesehatan Provinsi sudah datang meninjau rumah sakit terkait permohonan perpanjangan ijin.

“Dinkes Propinsi pada saat peninjauan menghimbau agar managemen Rumah Sakit segera diperbaiki. Juga untuk kebersihan rumah sakit agar dijaga dan diprioritaskan,” katanya.

Ujarnya, 2 poin diatas, memang mengurangi nilai pada saat peninjauan itu. Dan dalam peninjauan itu, pihak Rumah Sakit, diberi waktu sampai 15 Januar1 2011 untuk pembenahan, atau rumah sakit itu akan ditutup.

Menurut Paryono, jika sampai sekarang masih beroperasi, itu karena telah mendapat ijin operasional sementara dari Dinkes Propinsi. Hal itu karena Rumah Sakit sudah memiliki Direktur yang baru, setelah pengunduran diri Direktur yang lama.

“Ijin sementaranya tertanggal 29 Desember 2010 sampai 1 Maret 2011,” ungkapnya lagi.

Mengenai, ijin sementara yang diberikan, tambahnya, itu karena masih banyaknya persyaratan lain yang belum dipenuhi pihak RS.Mardi Mulia. Dan jika hingga 1 Maret 2011, pihak RS.Mardi Mulia tetap tidak bisa melengkapi atau membenahi kekurangan dari persyaratan ijin operasional, maka tidak akan ada toleransi lagi yang akan diberikan. Dedi

Warga Ngunut Tolak Pembangunan SPPBE PT GSP

Published on: //
Kamis, 27 Januari 2011 09:24
TULUNGAGUNG – Warga sekitar lokasi pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kelurahan Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa timur menolak pembangunan SPPBE milik PT GSP. Alasannya, warga merasa dibohongi perusahaan sebagai pemilik SPPBE.

Warga menduga pengurusan ijin pendirian SPPBE syarat dengan KKN mengingat aturan yang tidak diperbolehkan berdiri SPPBE di tengah pemukiman warga. Namun, nyatanya ijin SPPBE tetap dikeluarkan.

Menurut warga, tanggal 27 Desember lalu, mereka sudah melakukan demo untuk menolak pendirian SPPBE tersebut. Dan nyatanya, aksi penolakan yang disampaikan tidak direspon pemilik SPPBE dan Pemkab Tulungagung.

Selain itu, warga juga merasa tidak pernah dimintai ijin pembangunan SPPBE ini. Mereka mengaku hanya dimintai tanda tangan di atas kertas kosong yang diberikan materai dengan alasan untuk pembuatan pagar pembatas.

“Kertas itu kosong mas. Hanya dibawahnya ada materai yang katanya untuk pembuatan pagar pembatas saja,” terang seorang warga menjawab media ini.

Warga lainnya menuturkan dirinya telah bertemu pihak BPPT sebagai pemberi ijin. Dari pertemuan itu, terungkap semakin jelas dugaan penyimpangan yang dilakukan PT GSP dalam mendirikan SPPBE.

“BPPT mengharuskan atau menerapkan bahwa dalam proses perijinan HO sebagai salah satu syarat pendirian harus menggunakan FOAM dari BPPT. Nyatanya, pemilik meminta warga menandatangani kertas kosong,” katanya.

Yang aneh, lanjutnya, pihak BPPT menerima bukti tanda tangan persetujuan warga sebagai persyaratan pengurusan ijin di atas kertas FOAM yang dikeluarkan BPPT.

“Siapa yang bermain disini, suatu saat pasti akan ketahuan. Saya dan warga Ngunut tidak akan tinggal diam sampai SPPBE ini diberhentikan pembangunannya,” lanjutnya.

Pantauan media ini, pembangunan SPPBE oleh PT GSP yang dimiliki H Sutrimo memang menimbulkan tanda Tanya warga masyarakat Tulungagung, kususnya warga kelurahan Ngunut. Sebab, meski tempat yang digunakan untuk pembangunan SPPBE ini, tidak memenuhi kriteria aturan umum mengenai lokasi/penempatan, intensitas dan tata massa bangunan yang diwajibkan Pertamina. Namun, tetap saja SPPBE diijinkan untuk berdiri. Dedi U

Penyebaran Hama Resahkan Petani Kelapa

Published on: //
Sabtu, 22 Januari 2011 21:11
TRENGGALEK -  Penyebaran hama yang menyerang tanaman kelapa di wilayah Kabupaten Trenggalek telah meresahkan para petani kelapa yang ada. Sejauh ini, banyak tanaman kelapa milik petani telah mati sehingga mengurangi panen dan merugikan petani.

“Sebelumnya, sekali panen kita bisa mendapatkan 500 buah kelapa. Namun sekarang untuk dapat 300 buah saja sangat sulit,” ujar sejumlah petani kepala yang dihubungi.

Menurut mereka, penyebaran hama kelapa dalam 1 tahun terakhir, sudah membunuh 30 pohon kelapa. Artinya, jika 1 pohon kelapa menghasilkan 10 buah saja sebulan, maka petani akan kehilangan 300 buah per bulannya.

Kepala  Dinas Pertanian Perhutanan dan Perkebunan Kabupaten Trenggalek, Ir.Joko Srono, melalui Kepala Bidang Perkebunan, Suharno, SP, membenarkan hal terseut. Menurutnya, keresahan petani kelapa saat ini sangat beralasan mengingat semakin berkurangnya produksi buah kelapa karena diserang hama.

Diungkapkan, tahun 2005 terdapat hampir 15.000 Ha kebun kelapa. Dan  tahun 2009 berkurang menjadi 13.600 Ha. Sedangkan untuk tahun 2010, belum dilakukan pendataan.

Sebenarnya, lanjutnya, Disperhutbun mempunyai anggaran khusus untuk penanggulangan hama tanaman kelapa. Hanya saja, anggaran tersebut sangat minim, sehingga upaya penggulangan ataupun peremajaan tanaman kelapa tidak bisa optimal dilakukakan.

“Untuk tahun 2010 dianggarkan Rp 30 juta dan tahun 2011 ini menjadi Rp 75 juta. Itupun karena digabung dengan tanaman kakao,” terangnya.

Katanya, meski ada serangan hama, sejauh ini, pasokan kelapa di Trenggalek masih mencukupi. Ia hanya menghimbau para petani kelapa di Trenggalek agar tidak panic meski harus tetap waspada.

“Kita juga harapkan kerjasamanya dalam penanggulangan penyebaran hama ini,” pungkas Suharno.

Dari pantauan media ini, penyebaran hama tanaman kelapa diduga berasal dari Kabupaten Tulungagung dan menyebar ke arah barat dan sampai ke wilayah Kabupaten Trenggalek. Dedi U

Pembangunan Jembatan Bogoran Belum Berlanjut

Published on: //
TRENGGALEK - Pembangunan jembatan Bogoran-Karangrejo di desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, hingga kini belum berlanjut. Jembatan yang akan dijadikan pengganti jembatan lama yang telah rusak berat, pembangunan awalnya dilakukan tahun 2009 lalu dengan dana Rp 459 juta lebih.


Jembatan penghubung 4 desa yakni Desa Bendoagung, Bogoran, Karangrejo, dan Ngadimulyo ini, dikerjaan CV.Tungga Buana Mandiri, pada 24 Agustus 2009 dan berakhir 21 November 2009. Dana sebesar itu, diperuntukan bagi  pembuatan 2 pondasi bawah,  untuk berdirinya penyangga dan 2 pondasi pada pinggir jembatan.

“Dana awal itu, untuk pengerjaan 2 pondasi bawah yang berguna untuk berdirinya penyangga dan 2 pondasi pada pinggir jembatan,” kata Kades Bongoran, Ihsanudin, SE menjawab media ini,

Lanjutnya, tahun 2010 Pemkab Trenggalek sebenarnya sudah menganggarkan dana Rp 1,2 Milyar untuk melanjutkan pembangunan jembatan. Namun nyatanya tidak terealisasi karena terkendala Pemilihan Kepala Daerah.

“Tahun 2010 sudah dianggarkan namun tidak terealisasi. Tahun 2011 ini juga dianggarkan dan sepertinya akan direalisasian bulan Maret,” lanjutnya.

Sejauh ini, masyarakat sebagai pengguna jembatan, sangat berharap agar proyek pembangunan jembatan pengganti ini cepat selesai, agar trasportasi antar desa menjadi lancar kembali, sehingga dapat menunjang ekonomi masyarakat desa. Dedi U

Gayus Divonis Tujuh Tahun

Published on: Wednesday, January 19, 2011 //
Penulis : Sandro Gatra | Editor : Glori K. Wadrianto
Rabu, 19 Januari 2011 | 13:47 WIB
 
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 
Terdakwa kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Tambunan, duduk di kursi terdakwa menanti pembacaan vonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Majelis Hakim yang diketuai Albertina Ho memvonis Gayus tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim memvonis terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, dengan hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim menilai Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain memvonis tujuh tahun penjara, majelis juga memvonis Gayus membayar denda sebesar Rp 300 juta. "Apabila denda tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan," ucap Albertina Ho, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Albertina didampingi dua hakim anggota yakni Tahsin dan Sunardi.
Putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Menurut hakim, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Sebagai pelaksana di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Gayus tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh sebelum mengusulkan menerima keberatan pajak. Selain itu, hakim menilai Gayus telah menyalahgunakan wewenang.
Akibat diterimanya keberatan pajak itu, hakim menilai negara dirugikan sebesar Rp 570 juta. Terkait kasus itu, hakim menjerat Gayus Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terkait perkara kedua, menurut hakim, Gayus terbukti menyuap penyidik Bareskrim Polri sekitar 760.000 dollar AS melalui Haposan Hutagalung selama proses penyidikan tahun 2009. Suap itu agar dirinya tidak ditahan, rumahnya di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, tidak disita, uangnya di rekening di Bank Mandiri tidak diblokir, serta agar diperbolehkan diperiksa di luar Gedung Bareskrim Polri.
Dalam pertimbangan, hakim menilai pencabutan keterangan di berita acara pemeriksaan saksi-saksi terkait suap itu tidak beralasan hukum. Terkait kasus itu, majelis menjerat Gayus dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Dalam perkara tiga, menurut hakim, Gayus terbukti memberikan janji uang sebesar 40.000 dollar AS kepada Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang. Dari uang itu, sebesar 10.000 dollar AS akan diserahkan kepada dua hakim anggota.
"Uang itu untuk memengaruhi putusan," ucap Albertina. Terkait perkara itu, hakim menjerat Gayus dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Dalam perkara keempat, menurut hakim, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu terkait asal usul hartanya senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik. Uang itu diklaim hasil pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara, antara Gayus dan Andy Kosasih.
Menurut hakim, uang Rp 28 miliar itu patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi selama berkerja di Direktorat Jenderal Pajak. Terkait perkara itu, hakim menjerat Pasal 22 Jo 28 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
WELCOME TO BLOG VANJAXRONEZA
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئآت أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمداً عبده
ورسوله، صلى الله عليه وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين

email: dediduta@ymail.com
www.karesidenankedirinews.
blogspot.com





BERITA SEPUTAR KARESIDENAN KEDIRI

Majalah Nasional DETIK MAGAZINE

Majalah Nasional DETIK MAGAZINE

Archive

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئآت أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمداً عبده ورسوله، صلى الله عليه وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين

Catwidget2

-->?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts4\"><\/script>");

Catwidget4

Catwidget3

?max-results="+numposts2+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts4\"><\/script>");
Powered by Blogger.

About Me

Jawa Timur, Indonesia

Feed!

Technology

RSS Feed!
RSS Feed!
RSS Feed!
Subscribe to our RSS Feed! Follow us on Facebook! Follow us on Twitter! Visit our LinkedIn Profile!
Feed!
(www.karesidenankedirinews.co.cc)... LASKAR SANGGONG WALER ( LASER community ) TRENGGALEK "MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU 2012"
Translator